Dari pengakuan tersangka, satu pucuk senpi rakitan dijual dengan nilai Rp100 juta, sedangkan 1 butir amunisi dijual Rp100 ribu.
"Dari kedua pelaku ini, tersangka pertama adalah saudara yang berinisial JL. dan tersangka kedua adalah FL. alias Edy," ungkap Ipda Julkisno Kaisupy.
Kedua tersangka berasal dari salah satu kampung di Kabupaten Maluku Tengah dan masih memiliki hubungan kekerabatan.
Tersangka FL. alias Edy adalah seorang sopir angkot.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait