Berkas Kasus Kepemilikan Senpi yang Mau Dijual ke Papua Telah Dilimpahkan ke Kejari Ambon

aldi josua
Barang bukti senjata api rakitan yang diamankan aparat gabungan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Dari pengakuan tersangka, satu pucuk senpi rakitan dijual dengan nilai Rp100 juta, sedangkan 1 butir  amunisi dijual Rp100 ribu.

"Dari kedua pelaku ini, tersangka pertama adalah saudara yang berinisial JL. dan tersangka kedua adalah FL. alias Edy," ungkap Ipda Julkisno Kaisupy. 

Kedua tersangka berasal dari salah satu kampung di Kabupaten Maluku Tengah dan masih memiliki hubungan kekerabatan.

Tersangka  FL. alias Edy adalah seorang sopir angkot.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network