Dikatakan, usulan tiga calon Pj Gubernur Maluku yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna akan disampaikan ke Presiden paling lambat 6 Desember 2023.
"Kami percaya ketiga nama yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan internal anggota dewan ini adalah figur terbaik dan kami doakan salah satu nama ini akan ditetapkan oleh Presiden menjadi Penjabat Gubernur," tandasnya.
Sebelum diusulkan Ke Presiden, DPRD Maluku akan memanggil ketiga kandidat tersebut guna menyampaikan kiat-kiat menjadi seorang calon penjabat gubernur.
"Kita akan panggil untuk audiens di DPRD bisa menyampaikan singkat dan jelas kiat-kiat menjadi penjabat agar rakyat mengetahui dan mengenali mereka, karena semua ini dilakukan untuk kepentingan rakyat Maluku," tandasnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait