AMBON, iNewsAmbon.id - Sebanyak 12 anggota polisi di Maluku dipecat dari dinas kepolisian.
Tiga diantaranya bertugas di Polda Maluku yakni satu berpangkat perwira pertama dan dua bintara. Sedangkan sembilan lainnya bertugas di Polresta dan Polres jajaran.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 12 anggota Polisi ini dilakukan dalam upacara dipimpin Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Senin (4/12/2023).
"Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap tiga personel Polda Maluku yang terdiri dari satu personel berpangkat perwira pertama, dan dua personel berpangkat bintara," kata Kapolda.
Adapun tiga personel yang bertugas di Polda Maluku yang resmi dipecat adalah Iptu Thomas Keliombar, Brigpol Herson, dan Brigpol Egi Prayitno.
Menurut Kapolda, sejak Januari - September 2023, tercatat sebanyak 12 anggota Polri dipecat secara tidak hormat.
Jika dibandingkan pada 2022 sebanyak 25 anggota Polda Maluku yang dipecat.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait