"Prinsip kita adalah yang penting mereka kooperatif. Jadi, kalau dikatakan kasusnya mandek, sekali lagi itu tidak benar," ujar Amrin.
Terkait penanganan kasus yang merugikan negara Rp 2,8 M ini, lanjut Amrin, penyidik telah melaksanakan proses tahap II atas tersangka Agustinus Ruhulesin sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada 7 November 2023 lalu, dan ditahan di Lapas Dobo.
"Dalam kasus ini total ada enam tersangka, lima komisioner KPU dan sekretaris KPU. Untuk sekretaris KPU ini sudah ditahan saat dilakukan Tahap II," timpalnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait