Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan dua terdakwa di antaranya mereka belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Senia Pentury yang menuntut terdakwa Fifty dan Marcello selama 10 tahun penjara, sedangkan Pricillia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding, sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Para terdakwa tersebut ditangkap di tempat yang berbeda beda di Kota Ambon, namun pada hari yang sama yakni pada Senin (11/4/2023) sekitar pukul 23.43 WIT.
Terdakwa Jifti Julianto Pattinama ditangkap di Lapas Ambon Jalan Laksdya Leo Wattimena Desa Negeri Lama Kecamatan Baguala.
Sementara untuk terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea yang merupakan pasangan suami isteri ditangkap di Batu Gajah Dalam, Kecamatan Sirimau.
Terdakwa Jifty Julianto Pattinama saat ini sementara menjalani masa pidana. Pattinama pada tahun 2022 divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait