AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bervariasi antara lima hingga delapan tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Prescilla Marielisa Rumalatea, Marcello Risamena, dan Jifti Julianto Pattinama.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, atau membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," kata majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay, Rabu (13/12/2023).
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa Jifti merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini masih sementara menjalani masa penahanan di Lapas Ambon dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian terdakwa Marcello Risamena divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, sementara terdakwa Prescillia divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa divonis penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, dan salah satu terdakwa merupakan residivis kasus yang sama.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait