"Hingga saat ini pelaku masih diproses di Mapolresta Sorong Kota," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru berjanji menindak tegas oknum anggota Polres Sorong yang terlibat aksi perampokan tersebut.
Menurut Kapolres Sorong, kasus tindak pidana yang telah dilakukan oknum polisi J yang bertugas di Polsek Salawati tengah ditangani Polresta Sorong Kota dengan melakukan penyidikan.
"Kita di sini akan memproses kode etik profesi, dan hukuman terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat," kata Kapolres, Rabu (13/12/2023).
Sebelumnya, kata Kapolres Sorong, pada Kamis (7/12) yang bersangkutan masih melaksanakan tugas di Polsek Salawati, kemudian pada Jumat (8/12) setelah lepas piket oknum J langsung berangkat ke Makasar tanpa izin dari pimpinan.
"Itu juga satu pelanggaran, apalagi dia sudah melakukan tindak pidana. Jadi hukuman terberat adalah PTDH," katanya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait