Meskipun demikian, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap ke-11 tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut pada 8 Januari 2024.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kegiatan rumah produksi pembuatan film porno jaksel.
Hasil penyelidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang sutradara, admin, pemilik dan pengelola website, serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait