AMBON, iNewsAmbon.id - Penanganan kasus pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun dengan tersangka Patrick Papilaya sudah diselesaikan penyidik Unit Siber Ditkrimsus Polda Maluku.
Rencananya, Selasa hari ini (5/3/2023), berkas perkara trersebut akan diserahkan penyidik kepada jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Berkas perkara sudah lengkap," kata Panit Siber Ditkrimsus Polda Maluku, Iptu Henny Papilaya, Senin (4/3/2024).
Menurut Henny, selama ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Patrick Papilaya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Patrick sudah ditetapkan tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Kamis, 1 Februari 2024 lalu.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun di media sosial (medsos), beberapa waktu lalu
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait