AMBON, iNewsAmbon.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon resmi menetapkan Kepala SMPN 9 Ambon, LP sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 – 2023.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar (Rp1.282.612.477,).
Ikut menemani Kepsek LP, dua anak buahnya, YP dan ML selaku Bendahara SMPN 9 Ambon juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah melalui gelar perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, tim penyidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus, dengan menetapkan tiga orang tersangka, yakni, LP dan YP serta ML,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah kepada wartawan Selasa (24/9/2024) di ruang kerjanya.
Ketiga tersangka dalam melaksankan dugaan praktek kotor dengan mengelola dana BOS SMPN 9 Ambon secara langsung, tanpa melibatkan tim dana BOS sekolah setempat, serta tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana BOS pada sekolah tersebut.
Bahkan, kata Kajari, sebagian dana BOS dikelola sendiri oleh LP selaku Kepsek, tanpa melibatkan bendahara.
Misalkan, salah satu bendahara SS menyerahkan uang sebesar Rp1.770.258.000,-, dan dikelola sendiri oleh LP.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait