AMBON, iNewsAmbon.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menerbitkan surat resmi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan kepala daerah hasil Pemilu 2018 yang dilantik pada 2019.
Surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini dikeluarkan sekaligus untuk meng-clearkan surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ yang sebelumnya dikeluarkan tanggal 10 November 2023, hal Usul Nama Caıon Penjabat Gubernur, dan surat Nomor 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 hal Usul Nama Penjabat Bupati/Wali Kota.
Surat mendagri yang beredar dan diterima media ini bernomor 100.2.1.3/7543/SJ tanggal 28 Desember 2023, perihal, pelaksanaan putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023, ditujukan kepada gubernur, ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/kota yang terlampir.
Dalam suratnya, Mendagri Tito Karnavian pada intinya menegaskan, bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2018 namun dilantik pada tahun 2019 tetap akan menjabat lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan şuara serentak secara nasional tahun 2024.
Adanya surat Mendagri tersebut, makin menegaskan Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai salah satu pengguggat di MK akan menjabat hingga lima tahun, yakni baru akan berakhir pada 24 April 2024.
Isi surat tersebut sebagai berikut :
1. Berdasarkan amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXl/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5), yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupatj, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023', menjadi berbunyi, "Gubemur dan Wakjl Gubernur, Bupatj dan Wakj/ Bupatj, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki/ Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan şuara serentak secara nasional tahun 2024".
2. Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di ataş, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing, sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan şuara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.
Dalam lampiran, Surat Mendagri ini juga dikirimkan kepada 24 Gubernur dan Pj Gubernur, 5 ketua DPRD Provinsi termasuk Maluku, 36 Bupati, 36 Ketua DPRD Kabupaten, serta 8 wali Kota dan 8 Ketua DPRD Kota di Indonesia.
Untuk diketahui, kepala daerah yang mengajukan gugatan adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait