AMBON, iNewsAmbon.id - Warga Pasar Gambus Kota Ambon, sudah seharusnya pindah setelah diberi tenggat waktu satu tahun oleh Pemerintah Kota Ambon.
Seharusnya, akhir tenggat waktu berakhir 31 Desember 2023 lalu. Tetapi, kemudian dilanjutkan hingga 29 Februari 2024 mendatang.
Keputusan perpanjangan masa tinggal warga Pasar Gambas di tanah milik Pemkot Ambon tersebut, dilakukan setelah Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bertatap muka dengan mereka, Selasa (2/1/2024).
Dalam tatap muka tersebut, Wattimena yang didampingi OPD terkait, masih memberikan kesempatan kepada warga hingga 29 Februari 2024 mendatang, untuk dapat keluar dari lahan milik Pemkot itu.
Alasannya agar warga Pasar Gambus dapat menyalurkan hak pilier pada Pemilu 14 Februari 2024, dimana sudah menjadi tanggungjawab Pemkot untuk memfasilitasi warga yang memiliki hak pilih, demi suksesnya penyelenggaraan pemilu.
“Jangan lagi ada pembicaraan kita sepakat memberikan waktu sampai tanggal 29 Februari, dan 1 Maret kita kosongkan. Mari kita berkomitmen dengan kesepakatan yang sudah dibuat,” ujarnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait