Bareskrim pun sudah melimpahkan hal tersebut kepada Ditreskrimum Polda Maluku dan sementara diselidiki.
Namun Ditreskrimum sudah mengirimkan undangan sebanyak 2 kali kepada Ibu CF di rumahnya, namun justru yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi undangan tersebut.
Jadi laporan pengaduan ke Mabes Polri tanggal 6 Juli 2023. Kemudian pelimpahan ke Krimum Polda Maluki tanggal 3 Agustus yang diterima tanggal 24 Agustus 2023.
Kemudian dilakukan mindik lidik tanggal 20 September, SP2HP tanggal 20 September, kemudian surat undangan kesatu dan kedua tanggal 16 dan 26 Oktober 2023.
Komunikasi terakhir dengan Pelapor tanggal 30 Oktober 2023 dimana hasil komunikasi pelapor menunggu petunjuk dan konfirmasi dari PH (Penasehat Hukum) baru bisa datang memberikan Keterangan.
"Jadi terhambatnya proses penyelidikan oleh Krimum adalah dari ibu CF sendiri,” katanya.
Terkait persoalan pribadi keduanya yang sementara masih dalam proses penyelidikan, Juru Bicara Polda Maluku ini menyayangkan Ibu CF yang sudah berbicara di media dengan mencatut nama Kapolda maupun Kapolri.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait