Terdakwa Perkara Penggelapan Uang Toko Dian Pertiwi Dihukum 5 Tahun Penjara

Aldi Josua
Terdakwa perkara penggelapan uang Toko Dian Pertiwi Ambon dihukum 5 tahun penjara

AMBON, iNewsAmbon.id - Ria Poceratu, terdakwa perkara penggelapan uang milik Toko Dian Pertiwi, dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Majelis Hakim yang diketuai Orphan Marthina membacakan putusan hukum terhadap terdakwa dałam sidang yang dilaksanaklan Kamis (11/12024).

Ria Poceratu jadi pesakitan di PN Ambon karena diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu kepada terdakwa Ria Poceratu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Hakim Orpha saat membacakan vonis.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat Ria Poceratu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggart pasal 374 KUHP.

Atas putusan tersebut, baik jaksa dan pengacara mengaku masih pikir-pikir.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network