Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK atau pun pihak terkait.
Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga.
Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK.
Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait