Kasus Pungli; Hampir 100 Pegawai di Rutan KPK akan Jalani Sidang Etik

Alvi Petra
Gedung KPK

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Puluhan pegawai yang bertugas di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pembertansan Korupsi (KPK) akan menjalani proses sidang etik terkait dugaan pungutan liar (pungli).

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris menyebut pegawai yang diduga terlibat pungli di rutan lembaga antirasuah itu merupakan komandan regu hingga kepala rutan. Jumlahnya sebanyak 93 orang.

"Ya macam-macam, ada pegawai, para koordinator atau komandan regu, kepala dan mantan kepala rutan dan lain-lain," kata Syamsuddin saat dihubungi, Minggu (14/1/2024).

Dia mengatakan, Dewas KPK bakal menggelar sidang etik terhadap puluhan pegawai KPK tersebut dalam waktu dekat.

Hanya saja, dia mengaku Dewas KPK belum mendapat jadwal pastinya.

"Belum ada jadwal, tapi Insya Allah kasus rutan KPK akan disidangkan bulan ini," kata Syamsuddin.

Syamsuddin berkata, sidang etik terhadap pegawai KPK yang diduga terlibat pungli dilakukan secara berkala.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network