Adapun barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis ganja dan 1 tas warna hitam dirampas untuk dimusnahkan
Sedangkan uang Rp 1 juta, 1 unit sepeda motor beat warna biru hitam dengan nopol DE 4492 XY, 1 unit handphone Realme type 81 warna abu-abu (082217531854), 1 lembar Surat tanda nomor kendaraan (STNK) DE 6119 LO dirampas untuk Negara.
Putusan majelis hakim tersebut diterima terdakwa maupun JPU.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait