AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Barry Hendrik Lewerissa alias Bei (23) karena terbukti memiliki narkoba golongan satu berupa tiga paket ganja seberat 9,31 gram.
Dalam sidang yang digelar Kamis (5/9/2024)), ketua majelis hakim, Orpa Marthina, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp800 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa tiga paket ganja untuk dimusnahkan.
"Hukuman dijatuhkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan tidak memiliki izin untuk menguasai atau memiliki ganja," jelas majelis hakim.
Hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain adalah sikap sopan selama persidangan, penyesalan atas perbuatannya, dan janjinya untuk tidak mengulangi pelanggaran. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Lily Pattipeilohy, yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara serta denda Rp800 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Baik JPU maupun terdakwa, melalui penasihat hukumnya Daniel Anaktatoti, menerima putusan tersebut, sehingga vonis ini berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa ditangkap oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Maluku pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 23:30 WIT di kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sebelumnya, terdakwa memesan ganja dari Juan Marthin Pesiwarissa yang beralamat di Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait