Perbuatan yang dilakukan pria setengah baya ini menggunakan berbagai alasan bujukan terhadap korban yang tinggal serumah dengan terdakwa.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya kecurigaan warga, sehingga kejadian itu dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat pada akhir 2023.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait