TERNATE, iNewsAmbon.id - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut) AH alias Ahmad ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut).
“Penahanan tersangka AH ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan yang dibangun sejak tahun 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga di Ternate, Selasa (16/1/2024).
Mantan Kadis Perkim Kabupaten Halmahera Selatan itu diduga terkait korupsi proyek dimulai tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4 miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka bertindak selaku pengguna anggaran dan PKK pada dinas Perkim dan lingkungan hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai 2019.
"Mempercepat proses selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama 20 hari ke depan," timpalnya.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tersangka akan menjalani tahanan di Rutan Ternate sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Richard.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait