PIRU, iNewsAmbon.id – Polres Seram Bagian Barat menyelesaikan kasus penganiayaan secara restorative justice (RJ) pada Selasa (16/1/2024).
Korban penganiayaan Yopie Ridolof Tenine alias Yopi (46 tahun), seorang petani dari Piru akhirnya berdamai dengan pelaku Stevanus E. Huwae alias Steven (43 tahun).
Cerita ini bermula dari adanya laporan polisi Nomor LP/B/164/VII/2023/SPKT POLRES SBB/POLDA MALUKU, tanggal 5 Juli 2023.
Korban, Yopie Ridolof Tenine alias Yopi membuat laporan polisi tersebut karena mengalami penganiayaan pada 05 Juli 2023.
Pelaku, Stevanus E. Huwae alias Steven (43 tahun), seorang karyawan honorer, telah memukul Yopi sehingga menyebabkan luka memar di wajah sisi kanan dan hidung.
Dalam proses penyelesaian perkara, keduanya sepakat mengadopsi pendekatan Restorative Justice.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait