Kasus Penganiayaan di Seram Bagian Barat Diselesaikan secara Restorative Justice

Aldi Josua
Penyelesaian kasus penganiayaan lewat proses restorative justice di Polres Seram Bagian Barat, Selasa (16/1/2024).

Kesepakatan antara korban dan pelaku mencakup komitmen untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pembayaran biaya pengobatan oleh pelaku, dan janji pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Berdasarkan perkap Nomor 8 tahun 2021, keduanya juga telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke tingkat selanjutnya.

Surat pernyataan kesepakatan damai bersama ditandatangani pada 16 Januari 2024.

Penanganan perkara Tindak Pidana Penganiayaan dilakukan secara Restorative Justice di Ruangan Unit Pidum SAT Reskrim Polres SBB.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network