Residivis Pemilik 22 Paket Ganja Divonis Delapan Tahun Penjara

Aldi Josua
Foto ilustrasi suasana sidang di PN Ambon

Polisi berhasil merampas dan menyita barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, yang juga menuntut terdakwa delapan tahun penjara.

Terdakwa, melalui penasihat hukum Dino Huliselan dari Lembaga Humanum Maluku, menyatakan menerima putusan tersebut.

Majelis hakim menyatakan putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Awalnya, aparat kepolisian menangkap terdakwa Aliandro, yang mengaku membeli narkoba dari Reno Pattiasina pada pertengahan 2023.

Aliandro kemudian mengakui adanya barang bukti lain di rumah terdakwa.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network