AMBON, iNewsAmbon.id - Lima Komisioner KPU Kabupaten Aru telah dijebloskan ke Rutan Ambon sebagai tahanan Jaksa.
Mereka adalah Mustafa Darakay selaku ketua KPU, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun.
Saat ini mereka hanya menghitung hari menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.
Penahanan dilakukan pada kelima komisioner setelah penyidik Sat Reskrim Polres Aru melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Ttinggi (Kejati) Maluku, Rabu (17/1/2024).
Adapun mereka berlima merupakan tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2019-2020.
Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapar Rp2,8 miliar.
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina menjelaskan empat tersangka dalam perkara dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, dan satu tersangka yang perempuan, ditahan di Lapas Perempuan.
“Penahanan selama selama 20 hari kedepan,” tegasnya.
Penahanan terhadap kelima tersangka telah berdasarkan KUHAP yang menjadi patokan dari alasan Objektif dan Subjektif sebagai bentuk pertimbangan dari penahanan yang dilakukan oleh tim penuntut umum Kejari Kepulauan Aru.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait