Pajak Hiburan 40 Persen, Inul Daratista: Bagaimana Nasib Ribuan Karyawan Pak?

Ravie Wardhani
Inul Vizta, usaha hiburan milik pedangdut Inul Daratista. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsAmbon.id  - Pedangdut yang juga pengusaha industri hiburan Inul Daratista cukup terpukul dengan kebijakan kenaikan pajak hiburan 40 persen.

Sebagai seorang pengusaha, dia khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada pemberhentian para karyawan.

Saat berbicara di Podcast EdShareOn (Eddy Sharing and Discussion) milik Eddy Wijaya, Inul mengaku memikirkan nasib kurang lebih 5.000 karyawannya yang terancam kena PHK jika harus menutup semua outlet karaoke miliknya. 

"Ini anggaplah kalau sampai pemerintah tidak mau dengar, pajak hiburan tetap 40 persen, kira-kira mbak Inul putuskan untuk menutup outlet? Lalu, bagaimana nasib ribuan karyawan?" tanya Eddy Wijaya dikutip Rabu (17/1/2024).

Inul kemudian terdiam dan menangis sambil mengutarakan jawabannya.  "Tutup pak," ujar Inul sambil menyeka air matanya. 

Inul lalu menyampaikan alasannya sangat bersedih dengan kenaikan pajak hiburan yang baru. Selain para karyawan itu sendiri, Inul juga tak sanggup jika mengingat keluarga mereka yang ikut terdampak usai bisnisnya terancam gulung tikar. 

"Ada karyawan saya yang punya anak dua. Kalau dirata-ratakan kurang lebih ada sekitar 15.000 sampai 20.000 orang yang akan terdampak. Bagaimana nasib karyawan pak," ujar Inul dengan nada lirih. 

Setelah sesi podcast, Eddy Wijaya mengaku cukup terkejut mendengar masalah yang Inul hadapi saat ini. Dia tak menyangka, sebab saat awal obrolan, Inul terlihat cukup tegar dan ceria. 

"Setelah saya tanyakan tentang nasib karyawannya kalau usaha karaokenya tutup karena kenaikan tarif pajak hiburan, saya melihat Inul meneteskan air mata. Saya juga ikutan sedih, membayangkan nasib karyawan beserta keluarganya," ujar Eddy Wijaya kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Eddy Wijaya sendiri mengaku setuju dengan pendapat Inul Daratista soal peninjauan ulang kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen. 

"Ini demi masyarakat yang menggantungkan hidup mencari nafkah di sektor pariwisata," ujar Eddy Wijaya. 

Sebelumnya diketahui pemerintah memberlakukan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Hal ini yang dijadikan acuan Pemerintah Daerah untuk menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen dan diberlakukan mulai Januari 2024. 

Kenaikan tarif pajak tersebut, mengundang protes sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata, salah satunya Inul Daratista.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network