SURABAYA, iNewsAmbon.id - Seorang ibu ACA (27) warga Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya, tega menyiksa anak kandung berinisial GEL (9) yang masih kelas 3 SD.
Penyiksaan yang dilakukan terbilang sadis karena sang anak dipaksa minum air mendidih dan merusak gigi anaknya menggunakan tang.
Selain itu tangan korban pernah dicatok dan tubuhnya disiram air panas.
Penyiksaan itu terbongkar usai Dinas Sosial Kota Surabaya membuat laporan polisi (LP) pada 17 Januari 2024.
Saat petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, polisi juga segera melakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Unit PPA Polrestabes Surabaya lantas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban maupun saksi.
Kemudian dilakukan gelar perkara. Selanjutnya, berangkat ke rumah ACA untuk dilakukan tindakan hukum.
Pelaku melakukan penyiksaan secara sadis kepada korban sudah sejak lama.
Seperti ketika memasak air dan korban membuatnya kesal, maka anaknya itu disiram pakai air panas.
Saat menjalani pemeriksaan dan interogasi, pelaku ACA mengakui perbuatannya. Dia mengaku kesal dengan perkataan dan ulah anaknya sehingga melakukan aksi keji tersebut.
“Kami tidak hanya mengamankan ACA, tapi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2023).
Hendro mengungkapkan, kekerasan fisik dilakukan ACA sejak korban masih berusia 7 tahun. Meski mengalami siksaan sadis, korban tetap membela ibunya.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan. "Ini karena saya ini salah, karena saya nakal," ujar Hendro menirukan pernyataan korban GEL.
Latar belakang penyiksaan berdasarkan pengakuan ACA karena dipengaruhi hal gaib. Pernyataan inilah yang akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh polisi.
"Jawaban sementara, untuk ibu korban (ACA) tega melakukan hal kekerasan dimotivasi perihal mistis atau hal gaib. Hal tersebut akan kami dalami," kata Hendro.
Sementara tersangka ACA mengaku dia telah salah dan tega melakukan hal sedemikian lantaran anaknya GEL itu tidak menuruti omongannya.
Dalam perkara ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 gelas plastik, alat pemanas air, alat pemukul anjing, 2 buah tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel hingga flashdisk berisi foto dan video korban.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ACA dengan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait