Pj Wali Kota Ambon Dinilai Berhak Minta BPKP Maluku Audit PT Dream Sukses Airindo

aldi josua
Kolase foto Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena (kiri) dan Direktur Utama PT Perumda Tirta Yapono, Rulien Purmiasa (kanan)

AMBON, iNewsAmbon.id – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena memiliki hak penuh untuk menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku guna melakukan audit pada PT Dream Sukses Airindo (DSA).

Hal ini dikemukakan Direktur Utama PT Perumda Tirta Yapono, Rulien Purmiasa.

Rulien Purmiasa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023, Bab III, yang menetapkan tugas, wewenang, kewajiban, larangan, serta hak keuangan dan hak protokoler.

“Pasal 15 ayat (1) dari peraturan tersebut memberikan hak kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang setingkat dengan Walikota untuk melakukan langkah yang dianggap perlu terkait perusahaan milik daerah,” ungkapnya.

Pj Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam hal ini, menggunakan haknya untuk meminta BPKP Perwakilan Maluku untuk melakukan audit pada PT DSA.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Ada tiga hal, menurut Purmiasa, yang menguraikan alasan permintaan audit tersebut.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network