Pertama, tanggung jawab Kepala Daerah untuk memperbaiki layanan air bersih oleh Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA.
Kedua, kinerja PT DSA yang tidak terukur dengan indikator kinerja yang valid.
Ketiga, tidak terdokumentasinya pelaksanaan kerja sama tahun 1998-2018 di PDAM.
Terdapat keluhan masyarakat terkait kualitas layanan air bersih, termasuk ketidakaliran air ke rumah pelanggan selama berhari-hari.
Purmiasa menyatakan bahwa penggabungan PT DSA ke dalam Perumdam Tirta Yapono dianggap lebih efisien dari segi pendanaan dan diperlukan kajian konseptual berbasis data.
PDAM Ambon saat ini menjadi pemegang saham PT DSA dengan komposisi 99 persen, dan Koperasi Jasa Karyawan memegang 1 persen saham.
Pemintaan audit ini juga didorong oleh keinginan untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang kapasitas PT DSA dalam memperbaiki layanannya dan untuk kepentingan peningkatan kualitas pelayanan air bersih.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait