AMBON, iNewsAmbon.id – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena memiliki hak penuh untuk menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku guna melakukan audit pada PT Dream Sukses Airindo (DSA).
Hal ini dikemukakan Direktur Utama PT Perumda Tirta Yapono, Rulien Purmiasa.
Rulien Purmiasa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023, Bab III, yang menetapkan tugas, wewenang, kewajiban, larangan, serta hak keuangan dan hak protokoler.
“Pasal 15 ayat (1) dari peraturan tersebut memberikan hak kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang setingkat dengan Walikota untuk melakukan langkah yang dianggap perlu terkait perusahaan milik daerah,” ungkapnya.
Pj Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam hal ini, menggunakan haknya untuk meminta BPKP Perwakilan Maluku untuk melakukan audit pada PT DSA.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Ada tiga hal, menurut Purmiasa, yang menguraikan alasan permintaan audit tersebut.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait