AMBON, iNewsAmbon.id - Mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Soulissa, diadili lagi di Pengadilan Tipikor Ambon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (23/1/2024).
Ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Martha Maitimu, memimpin sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dakwaan JPU yang dibacakan Taufik Ibnugroho menyebutkan bahwa Tagop Sudarsono Soulissa, saat menjabat Bupati Bursel, diduga menerima sejumlah uang dan menggunakannya untuk membeli aset seperti apartemen dan mobil, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Total uang yang diduga digunakan untuk TPPU senilai Rp5,7 miliar.
Aset yang dibeli termasuk mobil Hyundai, apartemen di Jakarta, tanah di Yogyakarta dan Depok.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait