AMBON, iNewsAmbon.id - Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi, telah dinonaktifkan oleh KPU RI.
Penonaktifan kelimanya tertuang dalam Keputusan KPU nomor 82 tahun 2024 tentang Penonaktifan Sementara Ketua rangkap Anggota dan Anggota KPU Kepulauan Aru perioee 2019 - 2024.
Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim As'ari, pada 19 Januari 2024.
Dalam putusan tersebut menyebutkan alasan penonaktifan lantaran kelimanya menjadi tersangka dalam perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.
Mereka dinonaktifkan hingga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, adapun lima komisioner KPU Aru, yaitu Ketua Mustafa Darakay, dan empat anggota, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir.
Mereka ditahan saat penyerahan tahap II dari penyidik Polres Aru ke Jaksa Penuntut di Kejati Maluku.
Berkas lima komisioner KPU tersebut telah dilimpahkan dan terdaftar di Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait