KPU Provinsi Maluku Tunggu Surat dari Jaksa untuk Proses Pergantian Komisioner KPU Aru

Aldi Josua
Lima komisioner KPU Aru saat akan ditahan oleh jaksa setelah proses tahap II pelimpahan berkas dan tersangka dari polisi

AMBON, iNewsAmbon.id - Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pusat terkait pergantian lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

Kelima komisioner KPU Aru, saat ini sudah ditahan Jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020.

Mereka adalah Mustafa Darakay (Ketua KPU Aru), Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Aidir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.

“Meskipun ada penahanan terhadap komisioner KPU Aru, tahapan Pemilu di Kabupaten Aru disebut berjalan aman dan lancar,” kata Syamsul Rifan Kubangun, Jumat (19/1/2024).

Saat ini, KPU Maluku menunggu surat resmi dari aparat hukum terkait penahanan komisioner KPU Aru.

Setelah mendapat surat resmi, KPU Maluku akan meneruskannya ke KPU RI untuk mendapatkan petunjuk dan arahan selanjutnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Aru.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network