Meskipun batas waktu telah diberikan kepada pedagang di kawasan pasar lama, Pemkot Ambon tetap berkomitmen untuk merapikan kawasan tersebut.
Saat ini, terdapat 35 pedagang kaki lima yang diizinkan berjualan, dengan tujuan meningkatkan penataan kota Ambon dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Loppies mengakui bahwa pedagang yang mendapat izin tempat berjualan dilarang menjual minuman keras, dan Pemkot Ambon berhak mencabut izin lapak tersebut jika pelanggaran terjadi.
Proses alokasi lapak dilakukan melalui undian dan pembayaran. Hal yang paling penting, pedagang yang menempati lapak dilarang keras menjual minuman keras ke depannya atau akan dikeluarkan.
Kawasan bekas pasar lama dan pasar gambus dianggap sebagai aset Pemerintah Kota Ambon yang perlu ditertibkan agar tidak dimanfaatkan secara sembarangan oleh masyarakat.
Selain itu, lokasi pasar gambus direncanakan akan diubah menjadi pangkalan mobil truk untuk merapikan ruas jalan Yos Soedarso.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait