Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sejumlah Rp1 Miliar, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 5 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum J Pattipeilohy Cs, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait