Terdakwa Pemilik 13 Paket Ganja di Ambon Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Aldi Josua
Foto ilustrasi sidang di PN Ambon

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sejumlah Rp1 Miliar, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 5 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum J Pattipeilohy Cs, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network