JAKARTA, iNewsAmbon.id – Sebanyak 21 kasus tindak pidana Pemilu saat ini dalam tahap penyidikan Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri.
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.
Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.
“Dari 34, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Djuhandani menjelaskan, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding.
Lalu, satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait