“Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” tutur Djuhandani.
Djuhandani menuturkan, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye.
Sedangkan delapan perkara lainnya, kata dia, terjadi saat masa pendaftaran.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait