Selain itu, ada temuan tentang surat suara yang tercecer dari daerah Pemilihan Maluku Tengah dan dicoblos oleh pemilih di salah satu TPS di Negeri Batu Merah.
"Surat suara yang tercecer dan sudah dicoblos oleh pemilih dinyatakan sah dan dihitung sebagai suara partai, bukan per individu," tambah Jhon.
Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baguala untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 9 Negeri Halong, Kota Ambon, juga menjadi perhatian Bawaslu.
Mereka terus melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat terkait proses pemungutan dan rekapitulasi surat suara.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait