AMBON, iNewsAmbon.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon resmi menetapkan Kepala Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial RP, dan bendaharanya, AP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020-2023.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353.538.446, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku.
Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, menyatakan bahwa RP selaku Kepala Puskesmas dan AP selaku bendahara telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
"Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kegiatan BOK, yang menyebabkan kerugian negara," ujarnya di Ambon, Selasa (24/9/2024).
Dugaan penyalahgunaan dana BOK melibatkan penggunaan kendaraan dinas yang seharusnya tidak diperbolehkan, serta laporan pertanggungjawaban fiktif untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, dengan nilai kerugian mencapai Rp74.190.000.
Selain itu, pada tahun 2023 ditemukan penyimpangan dalam penggunaan dana BOK untuk belanja bahan makanan, program makanan tambahan (PMT) balita gizi, dan ibu hamil, yang hanya disalurkan Rp45 juta dari total Rp91,544 juta.
Lebih lanjut, AP diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu dengan menggunakan cap dan nota toko fiktif.
Penyidik juga menemukan pemotongan anggaran BOK tahun 2023 sebesar 15% atau sekitar Rp63 juta untuk program UMKM yang diduga digunakan untuk membayar tenaga honor, padahal dana BOK tidak diperbolehkan untuk keperluan tersebut.
"Kami bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Maluku dan menemukan kerugian negara sebesar Rp353.538.446," pungkas Adhryansah.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait