AMBON, iNewsAmbon.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki aliran dana suap yang diduga diterima oleh Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK), terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pemeriksaan sedang dilakukan terhadap M Thoriq Kasuba, anak AGK, dan Muhaimin Syarif, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, serta terhadap Arafat Talaba, seorang PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara, dan mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Elang Kusnandar Prijadikusuma.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa para saksi yang diperiksa diminta memberikan keterangan terkait penggunaan dana yang diduga berasal dari para kontraktor yang memberi suap kepada AGK.
Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai temuan yang diperoleh tim penyidik dari pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Bersama dengan AGK, lima orang lainnya juga ditahan oleh KPK pada 20 Desember 2023.
Para tersangka lainnya termasuk Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Ridwan Arsan (RA), Ramadhan Ibrahim (RI), serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Kasus tersebut berawal dari kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh Pemprov Maluku Utara yang anggarannya berasal dari APBD. AGK, sebagai Gubernur, terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan memenangkan lelang proyek pekerjaan tersebut.
Nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar. AGK kemudian menentukan jumlah uang yang harus diserahkan oleh kontraktor serta meminta pejabat terkait untuk memanipulasi progres pekerjaan agar anggaran bisa dicairkan lebih cepat.
Beberapa kontraktor diduga memberikan uang suap, antara lain KW dan ST, yang menyalurkan uang tersebut kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan.
ST, AH, DI, dan KW diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara AGK, RI, dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait