AMBON, iNewsAmbon.id - BPJAMSOSTEK Cabang Maluku telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian kepada dua ahli waris petugas kebersihan di Kota Ambon.
Santunan Jaminan Kematian itu diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Maluku kepada ahli waris petugas kebersihan dan pekerja rentan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo, santunan tersebut adalah bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja.
"Santunan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan para pekerja merasa nyaman dalam menjalankan tugas mereka, sambil memberikan perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Dwi menjelaskan bahwa santunan tersebut diberikan kepada peserta yang meninggal saat bekerja, seperti petugas kebersihan yang meninggal dalam kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya.
"Pemberian santunan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada ahli waris yang ditinggalkan, serta membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambahnya.
Editor : Nevy Hetharia
BPJAMSOSTEK Cabang Maluku santunan Jaminan Kecelakaan Kerja JKK Jaminan Kematian Ahli Waris petugas kebersihan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Maluku Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan DLHP kota ambon Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Dwi Ari Wibowo Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena pekerja rentan Pemkot Ambon BPJS Ketenagakerjaan
Artikel Terkait