Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyambut baik santunan JKM dan JKK yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK, yang dianggap sangat bermanfaat bagi ahli waris untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka ke depannya.
Sejak tahun 2020, pekerja rentan di daerah ini telah dilindungi oleh Pemkot Ambon dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga tahun 2022, sekitar 25 ribu pekerja rentan telah terlindungi.
"Pekerja rentan harus dilindungi, dan Pemkot Ambon telah melakukan upaya dengan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mereka," jelasnya.
"Langkah ini diambil untuk memberikan bantuan kepada mereka jika mengalami kecelakaan dalam bekerja, sehingga mereka dapat menerima santunan dari BPJAMSOSTEK," tambah Bodewin.
Editor : Nevy Hetharia
BPJAMSOSTEK Cabang Maluku santunan Jaminan Kecelakaan Kerja JKK Jaminan Kematian Ahli Waris petugas kebersihan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Maluku Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan DLHP kota ambon Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Dwi Ari Wibowo Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena pekerja rentan Pemkot Ambon BPJS Ketenagakerjaan
Artikel Terkait