AMBON, iNewsAmbon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan sidang bagi para terdakwa yang diduga memberikan suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kasus tersebut mencakup dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Jaksa KPK Gilang Gemilang telah menyelesaikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan kepada Terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawannya ke Pengadilan Tipikor Ternate pada Jumat (1/3)," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Senin (4/3/2024).
Dengan demikian, penahanan terdakwa kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan rencananya akan segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan keputusan Majelis Hakim.
Ali juga menginformasikan bahwa persidangan untuk pembacaan surat dakwaan direncanakan akan berlangsung pada Rabu (6/3/2024), sesuai dengan informasi dari Panitera Muda Tipikor.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara AGK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pihak KPK juga telah melakukan penahanan terhadap AGK dan lima tersangka lainnya pada tanggal 20 Desember 2023.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait