KPK Segera Sidangkan Tersangka Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

alvi petra
Gedung KPK

Kasus ini dimulai ketika Pemprov Maluku Utara melakukan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan dana APBD.

AGK diduga terlibat dalam menentukan pemenang lelang proyek dan memerintahkan beberapa pejabat terkait untuk melaporkan proyek-proyek yang akan dikerjakan.

Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp500 miliar. AGK diduga menetapkan besaran setoran dari para kontraktor dan meminta agar progres pekerjaan dipermanis sehingga anggaran dapat dicairkan lebih cepat.

Para tersangka diduga telah memberikan uang kepada AGK melalui perantara, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK. Mereka dijerat dengan Pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network