JAKARTA, iNewsAmbon.id - Muhammad Thariq Kasuba, putra mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pemeriksaan terhadap Thariq dijadwalkan pada Senin (11/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Thariq, yang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang, tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Hal serupa juga dilakukan oleh saksi lain, Nurul Iffah, seorang ibu rumah tangga yang turut dijadwalkan diperiksa.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi ketidakhadiran kedua saksi. "Saksi tak hadir tanpa keterangan," ujar Tessa, Selasa (12/11).
KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), didakwa menerima suap dan gratifikasi yang mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rio Vernika Putra menyebutkan bahwa AGK menerima gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS baik melalui transfer maupun tunai.
Editor : Nevy Hetharia