AMBON, iNewsAmbon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana sejumlah Rp5,7 miliar dari mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, kepada kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
Penyetoran ini merupakan implementasi dari putusan resmi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihando telah menyelesaikan proses penyetoran tersebut di Jakarta pada hari Kamis,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (28/3/2024)
KPK mengharapkan bahwa langkah-langkah seperti ini akan mendorong para terpidana untuk memenuhi kewajiban hukum mereka, termasuk pembayaran denda dan penggantian kerugian, sebagai upaya untuk menegakkan efek jera terhadap praktik korupsi.
Tagop Soulisa sebelumnya telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ambon pada tanggal 3 November 2022 atas pelanggaran Pasal 12 huruf A dan huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi, yang diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2021, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait