AMBON, iNewsAmbon.id - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Ambon menyerukan kepada Universitas Pattimura (Unpatti) untuk memastikan perlindungan bagi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen.
“Penanganan kekerasan seksual terhadap mahasiswa sebagai korban harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi, seperti yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” kata Ketua GMKI Ambon, Apriansa Attapari, Jumat (5/4/2024).
Prosedur tersebut mencakup jaminan agar korban pelecehan seksual mendapatkan akses pendampingan, termasuk konseling, layanan kesehatan, dan bantuan hukum.
Selain itu, kampus juga harus menjamin perlindungan bagi korban dari ancaman fisik dan nonfisik, serta memfasilitasi pelaporan ke aparat penegak hukum.
Pihak kampus juga bertanggung jawab dalam pemulihan kondisi korban, termasuk melalui tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis, dan bimbingan sosial dan rohani.
Langkah-langkah pencegahan juga perlu diperkuat, seperti penguatan tata kelola kampus dan peningkatan peran satgas pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
GMKI Ambon menegaskan bahwa tindakan tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus-kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait