Ruben dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp428.272.400, sedangkan Petrus Masela dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp350.047.264,00.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga menuntut mantan Bupati KKT periode 2017-2022 Petrus Fatlolon membayar uang pengganti sebesar Rp314.598.000.
Jaksa merujuk pada peran Petrus Fatlolon berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, di mana perbuatan kedua terdakwa dilakukan demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, termasuk Fatlolon.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui tim penasihat hukum mereka.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait