AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Ricky Ramadhan Santoso, menuntut lima tahun penjara untuk Ruben Benhardvioto Moriolkosu, mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Selain Moriolkosu, JPU pada saat yang sama juga menuntut Petrus Masela, bendahara pengeluaran Setda KKT 2020 dengan tuntutan yang sama.
Tuntutan tersebut diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin oleh Rahmat Selang, ketua majelis hakim, dan didampingi Paris Edward serta Antonius Sampe Samine sebagai hakim anggota.
Jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan korupsi anggaran SPPD 2020 di Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan nilai bervariasi.
Bahkan, mantan Bupati KKT 2017-2022 Petrus Fatlolon, meskipun tidak dijadikan terdakwa dalam perkara ini, juga diminta membayar uang pengganti.
Ruben dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp428.272.400, sedangkan Petrus Masela dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp350.047.264,00.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga menuntut mantan Bupati KKT periode 2017-2022 Petrus Fatlolon membayar uang pengganti sebesar Rp314.598.000.
Jaksa merujuk pada peran Petrus Fatlolon berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, di mana perbuatan kedua terdakwa dilakukan demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, termasuk Fatlolon.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui tim penasihat hukum mereka.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait