PN Ambon Jatuhkan Vonis Berbeda untuk 3 Tersangka Penganiayaan Berencana

Aldi Josua
Kantor Pengadilan Negeri Ambon

Sidang diwarnai isak tangis dari sejumlah keluarga terdakwa.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.

Setelah mendengar vonis Hakim, para terdakwa yang didampingi kuasa hukum Rony Samloy dan JPU Donald Rettob menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network