Sidang diwarnai isak tangis dari sejumlah keluarga terdakwa.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.
Setelah mendengar vonis Hakim, para terdakwa yang didampingi kuasa hukum Rony Samloy dan JPU Donald Rettob menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Editor : Nevy Hetharia
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
