Polisi Ciduk Tiga Warga Ambon Bersama Paket Sabu

Aldi Josua
ilustrasi narkoba

AMBON, iNewsAmbon.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon dan Pp Lease berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga memiliki narkoba jenis sabu pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIT.

Penangkapan dilakukan di Jasa Pengiriman J&T Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah MN (33), MIS (30), dan AJP (24). Mereka ditangkap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Ambon setelah mendapat informasi mengenai pengiriman barang mencurigakan dari Jakarta ke Ambon melalui jasa pengiriman di Wayame.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh personil Satresnarkoba. 

"Anggota Sat Narkoba Polresta Ambon langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang yang disangka pemilik paket tersebut. Sesaat setelah tertangkap, kami lakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa kiriman tersebut berisi zat narkotika jenis sabu," ungkap Kapolresta.

Setelah penangkapan, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Polresta Ambon untuk proses lebih lanjut. Kapolresta Ambon menambahkan, 

"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan sedang didalami. Kemungkinan ada jaringan atau tersangka lain yang terlibat."

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network